Program adalah sebuah wacana tertulis dalam
proses pembuatanya ada kiat-kiat perencanaan dan memang terkadang berorientasi
pada “kebutuhan” yang ada. Suatu program biasanya memiliki sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode skema, ataupun bentuk lain. Output dari sebuah program pada umumnya berbentuk pada kegiatan-kegiatan
yang telah dicanangkan, serta memiliki dampak jangka pendek ataupun jangka
panjang. Program-program yang dilaksanakan dimasyarakat secara umum diakomodir
oleh lembaga swasta maupun instansi pemerintahan baik yang berbasis
informasional/penyuluhan, institusional/pelatihan maupun
developmental/pemberdayaan.
Setiap program memiliki alur dari pra pelaksanaan
hingga pasca pelaksanaan dan seharusnya hal tersebut berjalan sesuai
kaidah-kaidah program sebagaimana harusnya yang nantinya sebagai bahan evaluasi
sebuah program. Namun sangat disayangkan dari beberapa fakta dan data yang
ditemukan tidak sesuai dengan sebagaimana harusnya. Banyak sekali program yang
berangkat bukan dari analisis kebutuhan (need
assesment) pada masyarakat, melainkan program-program yang ada adalah
berangkat dari berbagai unsur kepentingan ataupun cita-cita suatu kelompok
lembaga atau instansi untuk memperoleh kenikmatan yang telah lama
diangan-angankan. Jika hal tersebut telah terjadi evaluasi suatu programpun
menjadi tidak terarah dan parahnya lagi bagaimana jika orang-orang yang bermain
didalam proses implmentasi program (implementator, tutor, fasilitator) juga
“berkomunikasi” dengan orang-orang yang bermain dalam proses evaluasi
(evaluator).
Evaluasi sendiri merupakan kegiatan estimasi yang
mengandung unsur penilaian yang mencakup substansi, implementasi dan dampak yang ditimbulkan dari suatu program. Biasanya proses evaluasi yang sering dilakukan setelah
suatu program berjalan (pasca kegiatan). Padahal seharusnya evaluasi adalah
sebuah kegiatan yang fungsional, artinya tidak hanya dilakukan pada akhir
berjalannya suatu program saja kemudian memberikan rekomenadasi sendiri. Melaninkan
evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan mengikuti jalanya suatu program dan
didalamnya orang yang mengevaluasi (evaluator) memberikan pengawasan serta
auditing yang terus menerus.
Dilansir dari sebuah web resmi sebuah
surat kabar daerah kalimantan utara yang diterbitkan pada 31 maret 2016 yang
ditulis oleh seorang jurnalis dengan kode bri714.
“Kepala Desa Nainsid di Kecamatan
Lumbis Ogong, Mawal menyoroti Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) yang dinilainya gagal dan tak membawa
manfaat yang berarti. Dikatakan Mawal, program PKKPM diterima 2015 lalu dimana UPK
desa telah berupaya melaksanakan program ini. Anggaran disalurkan melalui UPK
Kecamatan tahap I tentang pendanaan khusus sarana prasarana pembangunan rumah
peternakan ayam dan berikutnya tahap II pencairan pendanaan pengadaan bibit
ayam sebanyak 500 ekor juga telah terealisasi. Namun jelasnya, saat proses
pemeliharaan, program tersebut justru tidak berjalan maksimal alias macet.
Konsultan perencana tidak kunjung datang di desa tersebut dan Pengawas kegiatan
bahkan tidak pernah sama sekali memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada
Tim Pengelola Kegiatan di desa. Akhirnya, sebanyak 500 ekor ayam secara
perlahan - lahan mati dan membusuk karena kekurangan pakan. Ironisnya, 1 ekor
pun dari 500 ekor tidak ada yang berhasil dipanen. “ Nasib serupa juga
dialami di Desa Liang yang sama - sama mengelola program ini. Mereka gagal
panen karena kekurangan pakan,” ucapnya. Mawal
mengatakan, hal yang disesalkan dalam program adalah UPK kecamatan maupun di
kabupaten sejak awal pembangunan kandang sampai pada pemeliharaan tidak benar -
benar mengawasi dan mengevaluasi kegiatan ini. UPK desa dibiarkan begitu saja untuk bekerja sendiri.
Menurutnya, program ini pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah untuk
mengembangkan identifi-kasi dan pengembangan potensi lokal dalam kaitanya
mensejah-terakan masyarakat miskin yang merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itu, perlu pengawasan dan
evaluasi dari pelaksanaan kegiatan ini. PKKPM yang difokuskan pada perlakuan
atas tiga aset yaitu sosial, manusia dan keuangan. “Menurut saya, ini tidak
sesuai dengan implementasi di lapangan karena kenyataannya banyak unggas
membusuk dan mencemarkan lingkungan bahkan nantinya bisa mengundang penyakit
flu burung,” kata dia. Dia
tegaskan, bahwa program yang berikutnya jangan sampai gagal kembali. Perlu
adanya suatu kejelasan program melalui sosialisasi dan mekanisme
pelaksanaannya. Hal ini jelasnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar
program PKKPM dapat mensejahterakan masyarakat sesuai dengan tujuan dan sasaran
awal.” http://www.korankaltara.co/read/news/2016/11107/program-pkkpm-dinilai-gagal.html
Dari data yang diatas dapat dikatakan bahwa suatu
program akan “kacau” karena ketiadaan evaluasi pada program tersebut. dari
uraian data diatas akan timbul pertanyaan, apakah program tersebut hanyalah
suatu tindak lembaga untuk pemberkasan pertanggung jawaban kepada instansi yang
tinggi, sehingga diadakan program tersebut ?. lantas kemana peran pemerintah
setempat yang bergerak dibidang pedesaan dan juga implementasi undang-undang
kementrian pedesaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang pendampingan desa ?.
Seharusnya
ada pengawasan tersendiri dari segala impementasi program yang dilaksanakan di
masyarakat. Peran evaluator sangatlah penting disini, dan juga pengawalan ketat
masyarakat terhadap suatu program yang telah ada dan juga melaksanakanya
apabila telah menerima semacam hibah ataupun program yang dilaksanakan
pemerintah. Ketika melakukan evaluasi paling tidak evaluasi akan memberikan shock therapy kepada suatu program dari
semua elemenya (penyusun program, mitra program, pelaksana program, penerima
program). Apabila hal tersebut terwujud maka dapat diyakini bahwa evaluasi
berperan dan memiliki kewenangan yang sangat urgen dalam implementasi suatu program yang ada dimasyarakat,
evaluasi memberikan pedoman atau nilai-nilai untuk pelaksanaan suatu program
yang bertahan dimasyarakat dan membawa arah serta perubahan yang progresif demi
masyarakat yang berdikari dan
berkemajuan.
Rujukan :
Undang-undang kementrian
pedesaan nomor 6 Tahun 2014 tentang pendampingan desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar