Selasa, 29 November 2016

EVALUASI ADALAH “HANTU” DARI IMPLEMENTASI SUATU PROGRAM ?



Program adalah sebuah wacana tertulis dalam proses pembuatanya ada kiat-kiat perencanaan dan memang terkadang berorientasi pada “kebutuhan” yang ada. Suatu program biasanya memiliki sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode skema, ataupun bentuk lain. Output dari sebuah program pada umumnya berbentuk pada kegiatan-kegiatan yang telah dicanangkan, serta memiliki dampak jangka pendek ataupun jangka panjang. Program-program yang dilaksanakan dimasyarakat secara umum diakomodir oleh lembaga swasta maupun instansi pemerintahan baik yang berbasis informasional/penyuluhan, institusional/pelatihan maupun developmental/pemberdayaan.
Setiap program memiliki alur dari pra pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan dan seharusnya hal tersebut berjalan sesuai kaidah-kaidah program sebagaimana harusnya yang nantinya sebagai bahan evaluasi sebuah program. Namun sangat disayangkan dari beberapa fakta dan data yang ditemukan tidak sesuai dengan sebagaimana harusnya. Banyak sekali program yang berangkat bukan dari analisis kebutuhan (need assesment) pada masyarakat, melainkan program-program yang ada adalah berangkat dari berbagai unsur kepentingan ataupun cita-cita suatu kelompok lembaga atau instansi untuk memperoleh kenikmatan yang telah lama diangan-angankan. Jika hal tersebut telah terjadi evaluasi suatu programpun menjadi tidak terarah dan parahnya lagi bagaimana jika orang-orang yang bermain didalam proses implmentasi program (implementator, tutor, fasilitator) juga “berkomunikasi” dengan orang-orang yang bermain dalam proses evaluasi (evaluator).
Evaluasi sendiri merupakan kegiatan estimasi yang mengandung unsur penilaian yang mencakup substansi, implementasi dan dampak yang ditimbulkan dari suatu program. Biasanya  proses evaluasi yang sering dilakukan setelah suatu program berjalan (pasca kegiatan). Padahal seharusnya evaluasi adalah sebuah kegiatan yang fungsional, artinya tidak hanya dilakukan pada akhir berjalannya suatu program saja kemudian memberikan rekomenadasi sendiri. Melaninkan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan mengikuti jalanya suatu program dan didalamnya orang yang mengevaluasi (evaluator) memberikan pengawasan serta auditing yang terus menerus.
Dilansir dari sebuah web resmi sebuah surat kabar daerah kalimantan utara yang diterbitkan pada 31 maret 2016 yang ditulis oleh seorang jurnalis dengan kode bri714.
Kepala Desa Nainsid di Kecamatan Lumbis Ogong, Mawal menyoroti Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) yang dinilainya gagal dan tak membawa manfaat yang berarti. Dikatakan Mawal, program PKKPM diterima 2015 lalu dimana UPK desa telah berupaya melaksanakan program ini. Anggaran disalurkan melalui UPK Kecamatan tahap I tentang pendanaan khusus sarana prasarana pembangunan rumah peternakan ayam dan berikutnya tahap II pencairan pendanaan pengadaan bibit ayam sebanyak 500 ekor juga telah terealisasi. Namun jelasnya, saat proses pemeliharaan, program tersebut justru tidak berjalan maksimal alias macet. Konsultan perencana tidak kunjung datang di desa tersebut dan Pengawas kegiatan bahkan tidak pernah sama sekali memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada Tim Pengelola Kegiatan di desa. Akhirnya, sebanyak 500 ekor ayam secara perlahan - lahan mati dan membusuk karena kekurangan pakan. Ironisnya, 1 ekor pun dari 500 ekor tidak ada yang berhasil dipanen.  “ Nasib serupa juga dialami di Desa Liang yang sama - sama mengelola program ini. Mereka gagal panen karena kekurangan pakan,” ucapnya. Mawal mengatakan, hal yang disesalkan dalam program adalah UPK kecamatan maupun di kabupaten sejak awal pembangunan kandang sampai pada pemeliharaan tidak benar - benar mengawasi dan mengevaluasi kegiatan ini. UPK desa dibiarkan begitu saja untuk bekerja sendiri. Menurutnya, program ini pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan identifi-kasi dan pengembangan potensi lokal dalam kaitanya mensejah-terakan masyarakat miskin yang merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itu, perlu pengawasan dan evaluasi dari pelaksanaan kegiatan ini. PKKPM yang difokuskan pada perlakuan atas tiga aset yaitu sosial, manusia dan keuangan. “Menurut saya, ini tidak sesuai dengan implementasi di lapangan karena kenyataannya banyak unggas membusuk dan mencemarkan lingkungan bahkan nantinya bisa mengundang penyakit flu burung,” kata dia. Dia tegaskan, bahwa program yang berikutnya jangan sampai gagal kembali. Perlu adanya suatu kejelasan program melalui sosialisasi dan mekanisme pelaksanaannya. Hal ini jelasnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar program PKKPM dapat mensejahterakan masyarakat sesuai dengan tujuan dan sasaran awal.” http://www.korankaltara.co/read/news/2016/11107/program-pkkpm-dinilai-gagal.html
Dari data yang diatas dapat dikatakan bahwa suatu program akan “kacau” karena ketiadaan evaluasi pada program tersebut. dari uraian data diatas akan timbul pertanyaan, apakah program tersebut hanyalah suatu tindak lembaga untuk pemberkasan pertanggung jawaban kepada instansi yang tinggi, sehingga diadakan program tersebut ?. lantas kemana peran pemerintah setempat yang bergerak dibidang pedesaan dan juga implementasi undang-undang kementrian pedesaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang pendampingan  desa ?.
Seharusnya ada pengawasan tersendiri dari segala impementasi program yang dilaksanakan di masyarakat. Peran evaluator sangatlah penting disini, dan juga pengawalan ketat masyarakat terhadap suatu program yang telah ada dan juga melaksanakanya apabila telah menerima semacam hibah ataupun program yang dilaksanakan pemerintah. Ketika melakukan evaluasi paling tidak evaluasi akan memberikan shock therapy kepada suatu program dari semua elemenya (penyusun program, mitra program, pelaksana program, penerima program). Apabila hal tersebut terwujud maka dapat diyakini bahwa evaluasi berperan dan memiliki kewenangan yang sangat urgen dalam implementasi suatu program yang ada dimasyarakat, evaluasi memberikan pedoman atau nilai-nilai untuk pelaksanaan suatu program yang bertahan dimasyarakat dan membawa arah serta perubahan yang progresif demi masyarakat yang berdikari dan berkemajuan.

Rujukan :
Undang-undang kementrian pedesaan nomor 6 Tahun 2014 tentang pendampingan  desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar